Landasan Ulin-Program BPJS Bahwa mulai 1 Januari 2014, PT Askes telah berganti nama menjadi BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS ini merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Jika Askes adalah badan hukum persero, maka BPJS merupakan badan hukum nirlaba/publik. |
Kantor Camat Landasan Ulin bekerja sama dengan BPJS mengadakan sosialisasi yang bertempat di Aula Kantor Camat Landasan Ulin. Adapun peserta berjumlah 50 orang, yang terdiri dari ketua RT / RW dan tokoh masyarakat se Kecamatan Landasan Ulin.
Pada kesempatan ini dijelaskan bahwa keanggotaan BPJS adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan. Bagi PNS, jika telah menjadi anggota Askes otomatis akan diikutkan dalam keanggotaan BPJS. Sehingga tidak perlu datang ke kantor Askes/BPJS untuk memperbarui data, kecuali jika ada perubahan anggota keluarga (kelahiran anak ke-3 atau ingin mendaftarkan anggota keluarga yang lain). Jika pada Askes, keluarga yang menjadi tanggungan hanya sampai anak ke-2, maka pada BPJS kepesertaan menjadi 3 anak (belum menikah dan di bawah 21 tahun atau di bawah 25 tahun jika kuliah). Anggota kaluarga yang lain dapat didaftarkan kepesertaannya dengan membayar iuran tambahan.
Narasumber menjelaskan secara panjang lebar mengenai banyak hal tentang BPJS. Di akhir sesi, baliau pun memberikan kesempatan untuk bertanya jawab. Banyak pertanyaan, persoalan dan diskusi yang muncul. Baik para hakim tinggi maupun pegawai saling berbagi pengalaman tentang pelayanan pada program jaminan kesehatan Askes yang pernah mereka dapatkan. Nampaknya para peserta benar-benar antusias dan haus akan informasi yang berkaitan dengan kesehatan.
Menjelang pukul 11 siang, acara diakhiri dan ditutup oleh Sekretaris Camat Landasan Ulin dan diiringi dengan pemahanan baru seluruh peserta mengenai BPJS.
Pada kesempatan ini dijelaskan bahwa keanggotaan BPJS adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan. Bagi PNS, jika telah menjadi anggota Askes otomatis akan diikutkan dalam keanggotaan BPJS. Sehingga tidak perlu datang ke kantor Askes/BPJS untuk memperbarui data, kecuali jika ada perubahan anggota keluarga (kelahiran anak ke-3 atau ingin mendaftarkan anggota keluarga yang lain). Jika pada Askes, keluarga yang menjadi tanggungan hanya sampai anak ke-2, maka pada BPJS kepesertaan menjadi 3 anak (belum menikah dan di bawah 21 tahun atau di bawah 25 tahun jika kuliah). Anggota kaluarga yang lain dapat didaftarkan kepesertaannya dengan membayar iuran tambahan.
Narasumber menjelaskan secara panjang lebar mengenai banyak hal tentang BPJS. Di akhir sesi, baliau pun memberikan kesempatan untuk bertanya jawab. Banyak pertanyaan, persoalan dan diskusi yang muncul. Baik para hakim tinggi maupun pegawai saling berbagi pengalaman tentang pelayanan pada program jaminan kesehatan Askes yang pernah mereka dapatkan. Nampaknya para peserta benar-benar antusias dan haus akan informasi yang berkaitan dengan kesehatan.
Menjelang pukul 11 siang, acara diakhiri dan ditutup oleh Sekretaris Camat Landasan Ulin dan diiringi dengan pemahanan baru seluruh peserta mengenai BPJS.