Sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab membutuhkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah agar mampu membiayai diri sendiri.
Sektor pajak sebagai salah satu pendapatan asli daerah yang dipungut melalui penggalian potensi daerah perlu ditingkatkan sehingga bermuara pula pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah ini adalah pajak reklame.
Dengan dasar tersebut diatas, kantor Kecamatan Landasan Ulin mengadakan acara sosialisasi peranan pajak reklame dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah kota Banjarbaru yang dilaksanakan pada tanggal 22 mei 2014. Acara sosialisasi dihadiri oleh 60 orang tamu undangan dari pelaku usaha yang ada di Kecamatan Landasan Ulin, RT/RW dan tokoh masyarakat lingkup Kecamatan Landasan Ulin.
Bertempat di aula kantor Kecamatan Landasan Ulin, kegiatan sosialisasi menghadirkan Kasat PP Kota Banjarbaru, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Banjarbaru, Kabid Pelayanan Perijinan Paparel BP2T Kota Banjarbaru, dan Camat Landasan Ulin selaku narasumber.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan yang termasuk dalam pajak reklame yaitu spanduk, banner, dan umbul-umbul, dimana keberadaan reklame dapat berfungsi sebagai sarana iklan produk, fungsi peningkatan pendapatan daerah serta fungsi estetika. Keberhasilan pemanfaatan reklame yang baik membutuhkan komitmen dari semua pihak mulai dari pemerintah, pengguna reklame, serta pelaku usaha bidang reklame seperti biro reklame untuk menyamakan langkah dan bersinergi. Perkembangan teknologi modern maupun pesatnya penggunaan media elektrik, diharapkan dapat diaplikasikan secara tepat dalam penggunaan dan pemanfaatan media reklame.
Pemberlakuan Perda Kota Banjarbaru tentang Pajak Reklame maupun penetapan kawasan dan kelas jalan reklame bukanlah semata-mata untuk mengejar target penerimaan daerah, namun lebih kepada penyesuaian perkembangan nilai ekonomi serta kontribusi yang diperoleh pemasang/ penyelenggara reklame atas reklame yang di wilayah di Kota Banjarbaru. (Husnul-KLU)
Sektor pajak sebagai salah satu pendapatan asli daerah yang dipungut melalui penggalian potensi daerah perlu ditingkatkan sehingga bermuara pula pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Termasuk dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah ini adalah pajak reklame.
Dengan dasar tersebut diatas, kantor Kecamatan Landasan Ulin mengadakan acara sosialisasi peranan pajak reklame dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah kota Banjarbaru yang dilaksanakan pada tanggal 22 mei 2014. Acara sosialisasi dihadiri oleh 60 orang tamu undangan dari pelaku usaha yang ada di Kecamatan Landasan Ulin, RT/RW dan tokoh masyarakat lingkup Kecamatan Landasan Ulin.
Bertempat di aula kantor Kecamatan Landasan Ulin, kegiatan sosialisasi menghadirkan Kasat PP Kota Banjarbaru, Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Banjarbaru, Kabid Pelayanan Perijinan Paparel BP2T Kota Banjarbaru, dan Camat Landasan Ulin selaku narasumber.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan yang termasuk dalam pajak reklame yaitu spanduk, banner, dan umbul-umbul, dimana keberadaan reklame dapat berfungsi sebagai sarana iklan produk, fungsi peningkatan pendapatan daerah serta fungsi estetika. Keberhasilan pemanfaatan reklame yang baik membutuhkan komitmen dari semua pihak mulai dari pemerintah, pengguna reklame, serta pelaku usaha bidang reklame seperti biro reklame untuk menyamakan langkah dan bersinergi. Perkembangan teknologi modern maupun pesatnya penggunaan media elektrik, diharapkan dapat diaplikasikan secara tepat dalam penggunaan dan pemanfaatan media reklame.
Pemberlakuan Perda Kota Banjarbaru tentang Pajak Reklame maupun penetapan kawasan dan kelas jalan reklame bukanlah semata-mata untuk mengejar target penerimaan daerah, namun lebih kepada penyesuaian perkembangan nilai ekonomi serta kontribusi yang diperoleh pemasang/ penyelenggara reklame atas reklame yang di wilayah di Kota Banjarbaru. (Husnul-KLU)