Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran (PBB 2P) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang dilimpahkan ke Daerah guna menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, dalam rangka percepatan penerapan PBB P2 maka Kecamatan Landasan Ulin akan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran (PBB 2P).