Landasan Ulin-Kecamatan Landasan Ulin mengadakan kegiatan Sosialisasi Perizinan 1 (satu) paket (IMB, SITU, HO) dan perwali no.26 tahun 2013 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern pada hari rabu, tanggal 12 februari 2014.
Peserta Acara ini yaitu tokoh masyarakat, ketua rt/rw yang mana daerahnya memiliki pusat perbelanjaan dan toko modern, LPM, Bapedda, BP2T, dan lurah se kecamatan landasan ulin.
Acara ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perijinan pada masyarakat pelaku usaha dalam peningkatan pelayanan prima. Perijinan satu paket yang diluncurkan itu akan bisa menghemat waktu dan biaya. Misalnya saja, pelayanan perijinan paket satu yang semula membutuhkan waktu 24 hari kerja, dengan inovasi baru itu hanya menjadi 14 hari kerja saja.
Langkah yang dilakukan itu karena perkembangan wilayah, arah pembangunan bakal bergeser ke arah Kecamatan Landasan Ulin, sehingga akan banyak investor yang masuk ke wilayah Kecamatan Landasan Ulin. Adanya investor akan mengangkat dan bisa memberdayakan tenaga kerja di Kecamatan Landasan Ulin. (Husnul-KLU)
Peserta Acara ini yaitu tokoh masyarakat, ketua rt/rw yang mana daerahnya memiliki pusat perbelanjaan dan toko modern, LPM, Bapedda, BP2T, dan lurah se kecamatan landasan ulin.
Acara ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelayanan perijinan pada masyarakat pelaku usaha dalam peningkatan pelayanan prima. Perijinan satu paket yang diluncurkan itu akan bisa menghemat waktu dan biaya. Misalnya saja, pelayanan perijinan paket satu yang semula membutuhkan waktu 24 hari kerja, dengan inovasi baru itu hanya menjadi 14 hari kerja saja.
Langkah yang dilakukan itu karena perkembangan wilayah, arah pembangunan bakal bergeser ke arah Kecamatan Landasan Ulin, sehingga akan banyak investor yang masuk ke wilayah Kecamatan Landasan Ulin. Adanya investor akan mengangkat dan bisa memberdayakan tenaga kerja di Kecamatan Landasan Ulin. (Husnul-KLU)