Landasan Ulin-Kamis (06/03) Kecamatan Landasan Ulin mengadakan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), yang bertempat di Aula Kecamatan Landasan Ulin. Kegiatan dibuka oleh Camat Landasan Ulin dan dihadiri oleh Lurah, Kepala Seksi, Kasubag, dan pegawai lingkup Kecamatan Landasan Ulin. Sosialisasi disampaikan oleh Kasubag Kepegawaian BKN Regional VIII Banjarmasin, Hospita Gloria S, SH, M.AP dan dibantu oleh Analis Kepegawaian Pertama BKN Regional VIII Banjarmasin, Puspa Sari, SE. Dalam pemaparannya SKP ini merupakan pengganti dari DP3 yang selama ini digunakan dalam penilaian kinerja pegawai, kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS tidak efektif dan tidak optimal memberikan daya dukung pada tujuan pengembangan dan pemanfaatan potensi PNS yang berorientasi peningkatan produktivitas kerja. Yang menjadi dasar hukum pembentukan Sasaran Kinerja Pegawai adalah:
Penilaian PRESTASI KERJA pegawai adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap SASARAN KERJA PEGAWAI (60%) dan PERILAKU KERJA PNS (40%).
Dari hasil sosialisasi ini PNS Kecamatan Landasan Ulin diharuskan membuat SKP sesuai dengan target yang akan dicapai dalam satu tahun. (Husnul-KLU)
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian 1999.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
- Program Percepatan Reformasi Birokrasi.
Penilaian PRESTASI KERJA pegawai adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap SASARAN KERJA PEGAWAI (60%) dan PERILAKU KERJA PNS (40%).
Dari hasil sosialisasi ini PNS Kecamatan Landasan Ulin diharuskan membuat SKP sesuai dengan target yang akan dicapai dalam satu tahun. (Husnul-KLU)