Struktur Organisasi Kecamatan Landasan Ulin
Dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2008 ditetapkan Susunan Organisasi Kecamatan terdiri dari :
a. Sekretariat Kecamatan terdiri dari :
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b. Seksi Pemerintahan
c. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
d. Seksi Ekonomi dan Pembangunan
e. Seksi Kesejahteraan Sosial
f. Kelompok Jabatan Fungsional
Jumlah pegawai pada unit kerja Kecamatan Landasan Ulin sebanyak 35 orang, terdiri atas Camat 1 orang, Sekretaris Kecamatan 1 orang, Pejabat Struktural Eselon IV.a (kasi) 4 orang, Pejabat Struktural Eselon IV.b (Kasubag Umpeg dan Kasubag Perencanaan dan Keuangan) 2 orang, PNS 16 orang, PTT 2 orang sebagai tenaga pelaksana, dan tenaga Kontrak 9 orang, serta Pegawai fungsional yang terdiri PPL dan Petugas Lapangan Penyuluh KB.
Adapun Susunan Organisasi Kecamatan Landasan Ulin Tahun 2014 sebagaimana yang digambarkan dalam bagan sebagai berikut :