Landasan Ulin-Pada hari kamis, tanggal 16 April 2015, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja kota Banjarbaru bekerja sama dengan kantor Kecamatan Landasan Ulin melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pengangkatan anak kota Banjarbaru di aula kantor Camat Landasan Ulin pukul 10.00 sampai selesai.
Peserta acara berasal dari tokoh masyarakat, ketua RT/RW, dan forum RT/RW se kecamatan Landasan Ulin. Acara dibuka oleh Sekretaris Camat Landasan Ulin, yaitu Bpk.H.Drs.Junaidi, MM, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dinsosnaker kota Banjarbaru.
Sosialisasi ini diangggap penting karena pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yg mengalihkan seorang anak dr lingkungan kekuasaan orang tua, wali yg sah, atau org lain yg bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tsb, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Adapun yang menjadi prinsip dalam pengangkatan anak, yaitu :
1. Pengangkatan Anak dilakukan utk kepentingan yg terbaik bagi anak;
2. Pengangkatan Anak tdk memutuskan hub darah ant anak yg diangkat dgn Ortu Kandung;
3. Calon Ortu Angkat hrs seagama dg Calon Anak Angkat;
4. Asal usul anak tdk diketahui, maka agama si anak disesuaikan dgn agama mayoritas penduduk tempat dimana anak ditemukan;
5. Pengangkatan Anak WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sbg upaya terakhir.
Hal yang terpenting dalam pengangkatan anak adalah tidak menyakiti anak, melindungi anak dan memenuhi seluruh hak anak. (Husnul-KLU)
Peserta acara berasal dari tokoh masyarakat, ketua RT/RW, dan forum RT/RW se kecamatan Landasan Ulin. Acara dibuka oleh Sekretaris Camat Landasan Ulin, yaitu Bpk.H.Drs.Junaidi, MM, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dinsosnaker kota Banjarbaru.
Sosialisasi ini diangggap penting karena pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yg mengalihkan seorang anak dr lingkungan kekuasaan orang tua, wali yg sah, atau org lain yg bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tsb, kedalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Adapun yang menjadi prinsip dalam pengangkatan anak, yaitu :
1. Pengangkatan Anak dilakukan utk kepentingan yg terbaik bagi anak;
2. Pengangkatan Anak tdk memutuskan hub darah ant anak yg diangkat dgn Ortu Kandung;
3. Calon Ortu Angkat hrs seagama dg Calon Anak Angkat;
4. Asal usul anak tdk diketahui, maka agama si anak disesuaikan dgn agama mayoritas penduduk tempat dimana anak ditemukan;
5. Pengangkatan Anak WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sbg upaya terakhir.
Hal yang terpenting dalam pengangkatan anak adalah tidak menyakiti anak, melindungi anak dan memenuhi seluruh hak anak. (Husnul-KLU)